Akhirnya peraturan mengenai perlindungan untuk pendidik dan tenaga kependidikan keluar juga,yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2017. Silakan cetak untuk arsip Anda.
Selama ini kita tahu seorang guru hanya karena memberi hukuman agar anak didik'nya jera dalam perbuatan yang tidak baik, namun berbeda dengan tanggapan orang tua yang beranggapan bahwa tindakan guru tersebut terlalu berlebihan dan harus diusut ke pengadilan.
Post a Comment