Ads (728x90)

CPNS yang kini menjadi harapan guru honorer maupun pegawai honorer seakan-akan hanyalah kabar burung yang tak jelas arah'nya. Namun, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi satu-satunya jalan bagi honorer untuk diangkat PNS. Revisi UU ASN juga yang menjadi jawaban atas keluhan Honorer K2.

Mengenai revisi UU ASN bisa Anda lihat di peraturan ASN yang akan menjadi UU berikut dibawah:


Mengingat honorer K2 masa pengabdian yang cukup lama, kata Arif, DPR berinisiatif membantu agar ada perhatian dari pemerintah untuk diangkat. Terutama bagi honorer K2 yang memenuhi syarat dan kategori sebagai berikut;


DPR: Inilah Satu-satunya Jalan Agar Honorer Diangkat CPNS 2017


Selain itu yang membuat DPR ngotot merevisi UU ASN adalah PP 56/2012 yang menaungi honorer selama ini telah expired dan tidak berlaku lagi. Tidak ada jalan lain bagi honorer kalau masih mau diangkat PNS selain revisi UU ASN. Untuk PP 56 tahun 2012 bisa Anda dapatkan dibawah;


sumber:jpnn





Post a Comment