Assalamualaikum...wr...wb..Selamat malam saudara sekalian, salam sejahtera untuk Kita semua semoga tetap dalam keadaan sehat dan baik.Berikut ini adalah daftar Gaji PNS di Tahun 2017.
Kabar kenaikan gaji PNS tahun depan dibenarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Sebab pada rapat di Badan Anggaran DPR RI beberapa waktu lalu, Kemenkeu merencanakan kenaikan para aparatur negara tersebut. Adapun besaran kenaikan yang diusulkan adalah Rp5.000 per orang per hari kerja. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Anggaran Askolani, Jumat (28/10/2016).
Askolani mengatakan Anggota Polri, PNS, hingga TNI nantinya berhak kenaikan uang lauk pauk ini apabila disetujui oleh Badan Anggaran. Sebelum kenaikan rata-rata uang lauk pauk PNS kira-kira Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per hari. Dengan kenaikan Rp5.000 berarti PNS akan menerima kenaikan gaji berupaya uang lauk pauk berkisar Rp35 ribu hingga Rp45 ribu per hari kerja.
Sebaliknya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan belum ada kepastian kenaikan uang lauk pauk PNS di tahun 2017. Dirinya pun belum menerima perintah Presiden untuk pencairan anggaran untuk kenaikan gaji tersebut.
“Realisasi baru di saya. Perencanaan di anggaran. Tapi kalau itu sudah disetujui di anggaran, kan itu nanti masuk ke dalam UU APBN. Lalu ada Perpres. Di dalam Perpres itu nanti akan mengatur berapanya, dan kapan,” kata Marwanto, Jumat (28/10/2016). Diketahui, DPR RI melalui sidang paripurna masa persidangan I Tahun sidang 2016/2017 telah menyepakati UU APBN 2017. Salah satu sektor yang disepakati adalah anggaran belanja, yaitu mencapai Rp2.080,5 triliun.
Anggaran belanja ini terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.315,52 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp764,92 triliun. Adapun belanja pemerintah pusat tersebut terdiri dari:
1. Belanja K/L sebesar Rp763,57 triliun
2. Belanja Non-K/L sebesar Rp551,95 triliun, dengan rincian:
- Program pengelolaan utang sebesar Rp221,19 triliun, terdiri dari pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp205,47 triliun dari pembayaran bunga utang luar negeri sebesar Rp15,71 triliun.
- Program pengelolaan subsidi sebesar Rp160 triliun. Terdiri dari subsidi negeri sebesar Rp77,31 triliun dan subsidi non energi Rp82,74 triliun.
- Program Pengelolaan Hibah Negara sebesar Rp2,1 triliun
- Program Pengelolaan Belanja Lainnya sebesar Rp60,4 triliun - Program Pengelolaan Transaksi Khusus sebesar Rp108 triliun.
SUMBER(http://nasional.kini.co.id)
Demikian beritanya semoga bermanfaat,amiiin.
Post a Comment