Ads (728x90)

Assalamualaikum...wr...wb...Selamat pagi Rekan rekan Guru semuanya, salam bahagia dan salam sejahtera untuk Kita semua semoga tetap dalam keadaan sehat dan baik. Alhamdulillah, Kabar baik dari Pemerintah yaitu, Gaji Guru honorer di bayarkan dengan menggunakan dana BOS.

Perjuangan dan inisiatif Dinas Pendidikan Sulsel selama tiga tahun agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer di satuan pendidikan (sekolah) akhirnya berhasil.

Image result for gaji guru honorer

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyetujui dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer di SMA dan SMK Negeri seluruh Indonesia.

Kabar gembira ini diterima Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo, Kamis 2 Maret siang dalam bentuk petunjuk teknis (juknis) No. 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk teknis Dana BOS.

Sehingga per tanggal 27 Februari 2017 guru honorer bisa berlega hati karena sudah memiliki dasar hukum untuk menerima gaji rutin yang bersumber dari negara melalui dana BOS yang diterima sekolah-sekolah.

"Saya gembira bahwa perjuangan dan inisiatif kita selama ini akhirnya berhasil dan disetujui oleh kementerian dengan dikeluarkannya juknis tentang itu. Dan lebih menggembirakan lagi karena ini untuk semua guru honorer seluruh Indonesia," kata Irman.

Salah seorang pengelola BOS SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dikonfirmasi membenarkan turunnya juknis mengenai pembayaran dana BOS untuk guru honorer SMA/SMK tersebut. Juknis tersebut, katanya, sudah dikirimkan dan beredar ke beberapa kalangan.

Sementara itu lebih jauh None, sapaan akrab Irman, menjelaskan ihwal keluarnya keputusan ini diawali desakan Disdik Sulsel yang didukung oleh Komisi E DPRD Provinsi Sulsel mengenai nasib dan kesejahteraan guru honorer. Dua minggu lalu Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi, PhD kembali menerima Disdik Sulsel dan Komisi E DPRD di Jakarta membahas usulan itu dan puncaknya dengan keluarnya juknis pertanda persetujuan pemerintah pusat.

Sebanyak 15 persen anggaran dana BOS yang diterima sekolah bisa digunakan untuk guru honorer di SMA dan SMK Negeri. Namun bagi sekolah swasta masih perlu bersabar karena dalam juknis ini belum disebutkan apakah bisa untuk guru swasta.


Demikian beritanya semoga bermanfaat,amiiin.

Post a Comment