Ads (728x90)

Assalamualaikum...wr...wb...Salam sejahtera untuk Kita semua semoga tetap dalam keadaan sehat dan baik. Alhamdulillah, Presiden Joko widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tunjangan PNS.

Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sudah Diteken Presiden, Tunjangan Baru PNS Kepegawaian hingga Puluhan Juta

Pada hari Rabu 25 November 2015, tunjangan tersebut diberikan dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan BKN. Dalam Perpres itu disebutkan, pegawai (PNS), TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BKN) yang mempunyai jabatan di lingkungan BKN, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP. Bagi kelas terendah diberikan tunjangan sebesar Rp1,766 juta per bulan, sementara kelas jabatan tertinggi tunjangannya mencapai Rp22,842 juta per bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 bagian (1,2) Perpres Nomor 120 Tahun 2015 itu.

 Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan. Perpres ini juga menegaskan, bagi pegawai di lingkungan BKN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. 

"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 bagian (2) Perpres tersebut.



Demikian berita dan Informasinya semoga bermanfaat,amiiin.

Post a Comment