Ads (728x90)

Assalamualaikum...wr...wb..Salam sejahtera untuk Kita semua semoga tetap dalam keadaan sehat dan baik, Berikut ini adalah Daftar dan tabel serta indeks RPP dalam Penghasilan PNS.

RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS merupakan bagian dari 6 target peraturan pelaksanaan UU no 4 tentang ASN. Sampai saat ini baru satu PP yang sudah diundangkan yakni PP Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian Pegawai ASN, sementara PP Manajemen ASN sudah sampai paraf di Kemenkopolkam, tinggal diajukan ke Presiden.

                               INILAH GAMBAR INDEKS PENGHASILAN PNS.

Indeks penghasilan PNS Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)

Selain 2 (dua) RPP di atas Kemenpan RB juga telah menyiapkan 4 RPP lain:

RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas
RPP Manajemen PPPK
RPP KORPS PROFESI PEGAWAI ASN
Penilaian Kinerja dan Disiplin PNS.

Setelah RPP Manajemen ASN sudah final, prioritas selanjutnya penyusunan RPP tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PSN.

UU ASN Tahun 2014 mengamanatkan Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Selain gaji PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai pencapaian kinerja dan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Indeks.
Indeks Penghasilan PNS Jenjang JPT.

Indeks penghasilan PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Perbedaan mendasar pola penggajian PNS dibandingkan dengan gaji lama bahwa dalam RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS disajikan dalam bentuk indeks. RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menyajikan Tabel Indeks Penghasilan yang terdiri dari Indeks Gaji, Persentase Tunjangan Kinerja dari Gaji, dan Indeks Kemahalan Daerah.

Inilah yang disebut single salary di mana pegawai hanya menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary sudah jamak digunakan di berbagai negara khususnya sektor pemerintah dan publik. Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step (dalam RPP disebutkan P1, P2, P3 sampai P10)

Grading adalah posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading dibagi lagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Jadi bisa saja seorang PNS mempunyai jabatan sama tetapi gajinya berbeda tergantung capaian kinerjanya.

Perbandingan antara Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) dengan Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 : 12,698.

Rumus Penghasilan PNS = Indeks Gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 5% + Indeks Kemahalan.

Khusus jabatan jabatan administrasi (JA) dan jabatan fungsional (JF) penempatan pada grade P1 s/d P10 berdasarkan capaian kinerja dengan rumus indeks sebagai berikut :


  • P1 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 5%
  • P2 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 10%
  • P3 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 15%
  • P4 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 20%
  • P5 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 25%
  • P6 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 30%
  • P7 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 35%
  • P8 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 40%
  • P9 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 45%
  • P10 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 50%


Tunjangan kinerja bisa berfungsi sebagai penambah penghasilan atau pengurang penghasilan.

Tunjangan Kinerja diberikan sebagai tambahan penghasilan apabila capaian kinerja dengan nilai “Baik” atau “Amat Baik”.
Tunjangan Kinerja diberikan sebagai pengurangan penghasilan apabila capaian kinerja dengan nilai “Kurang” atau “tidak baik.


Demikian berita dan Informasinya semoga bermanfaat,amiiin.

Post a Comment