Ads (728x90)

Assalamualaikum...wr...wb..Salam sejahtera untuk Kita semua semoga tetap dalam keadaan sehat dan baik. Kabar baik dari Pemerintah, Jika 19 PP di setujui Pressiden, Maka Honorer K2 akan di angkat jadi PNS.

Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan, namun diperlukan 19 Peraturan Presiden untuk menguatkannya. Saat ini 11 PP telah dibuat, tinggal 8 PP masih dalam proses.
UU ASN yang telah direvisi tersebut menjadi peluang dihapusnya moratorium PNS yang selama ini terjadi.

Related image

Sehingga guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer lainnya akan mendapat kepastian status mereka karena pengabdiannya, termasuk Honorer Kategori 2.

“11 PP tinggal menunggu persetujuan presiden. Selanjutnya, delapan PP yang lain dalam waktu dekat akan menyusul,” terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur usai mengikuti ujian doktor di Universitas Airlangga (Unair), Senin (27/2/2017).

Menurutnya, dengan selesainya PP dan disahkannya oleh presiden akan menyelesaikan masalah honorer K-2.

Menurut Asman, usulan DPR terkait revisi UU ASN merupakan haknya sebagai badan legislatif. Usulan tersebut juga sudah disetujui oleh presiden. Namun, pihaknya mengaku hal tersebut memerlukan proses dan kajian mendalam.

“Saya sendiri selaku Menpan-RB diminta presiden langsung menjadi wakil pemerintah dalam usulan revisi UU ASN tersebut. Dan pemerintah masih akan mendalami lagi hal-hal yang terkait dengan usulan DPR tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan data KemenPAN-RB per Januari 2017, komposisi ASN di Indonesia masih didominasi jabatan fungsional guru sebanyak 37,43 persen.

Selain itu, proporsi yang cukup besar juga terdapat pada jabatan fungsional umum administrasi sebesar 37,69 persen dari total 4.475.997 ASN yang masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.


Demikian berita dan Informasinya semoga bermanfaat,amiin.

Post a Comment