Assalamualaikum...wr...wb...Selamat malam Rekan rekan Guru semuanya, salam hormat dan salam sejahtera untuk Kita semua semoga tetap dalam keadaan sehat dan baik. Untuk pemberian tunjangan Guru honorer, berikut ini Jadwal pembayarannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Gatot Bambang Hastowo, memastikan tunjangan untuk guru honorer di 35 kabupaten dan kota akan dibayarkan Maret mendatang. Pembayaran itu diperuntukan bagi guru wiyata bakti SMK dan SMA.
Pemberian tunjangan sempat tertunda setelah muncul pengalihan pengelolaan sekolah dari kabupaten kota ke pemerintah provinsi.
Dananya sudah disiapkan oleh Pemprov Jateng. Kami pastikan Maret nanti tunjangan sudah bisa sampai pada yang berhak. Mohon pengertiannya karena pengalihan kewenangan ini membutuhkan harmonisasi berbagai aturan dan kebijakan,’’urai Gatot Bambang usai mengikuti konferensi kerja PGRI Jateng di Kampus Universitas PGRI Semarang Jumat (24/2) sore.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidin.
Kendati, sudah dialokasikan anggaran, tapi pemprov memiliki skema berkenaan itu. Yakni,model penyaluran tunjangan yang juga menggunakan anggaran biaya operasional sekolah (BOS). Otoritas memilih kebijakan melibatkan BOS juga mengacu mekanisme yang berlaku.
‘’Jadi nanti akan dibedakan antara guru yang mengajar 24 jam penuh atau lebih dalam sepekan. Selebihnya juga guru yang mengajar kurang dari 24 jam sepekan,’’imbuhnya.
Untuk yang mengajar lebih dari 24 jam tunjangan akan diberikan dari anggaran yang disediakan Pemprov. Adapun, yang kurang dari itu pendanaan, diambilkan dari BOS, yang terutama adalah pembiayaan APBN.
Pemprov juga mengacu pada ketentuan UMK, di masing-masih daerah dalam pemberian tunjangan. Ini menjadikan tunjangan antara guru wiyata bakti dapat berbeda menyesuaikan kebutuhan hidup yang telah dihitung melalui mekanisme baku. Dia mencontohkan tunjangan untuk Kota Semarang mungkin berbeda dengan Demak.
Mereka yang aktif mengajar di atas 24 jam juga masih akan diberi bonus 10 persen dari nilai UMK. Adapun yang tidak mencapai 24 jam perhitungannya adalah dengan cara membagi nilai rupiah UMK dengan 24.
Dari perhitungan ini akan ditemukan nilai rupiah untuk memberikan tunjangan. Nilai itu yang kemudian akan dikalikan dengan jumlah jam mengajar guru selama sebulan. Guru pada katagori ini, dibayar melalui dana BOS.
‘’Tapi mekanisme ini khusus untuk guru yang S1. Artinya mereka mengajar sesuai bidang ilmunya. Kalau tidak linier maka tunjangan akan menjadi kewajiban sekolah atau yayasan yang membawahi,’’ujar dia.
Ketua PGRI Jateng Widadi, mengaku sangat mendukung langkah pemerintah untuk segera memberikan perhatian terhadap pembayaran tunjangan para honorer. Sebab, bagaimanapun juga mereka salah satu ujung tombak memajukan dunia pendidikan di Tanah Air.
SUMBER(http://berita.suaramerdeka.com)
Demikian berita dan Informasinya semoga bermanfaat,amiiin.
Post a Comment