Assalamualaikum...wr...wb...Salam sejahtera untuk Kita semua semoga tetap dalam keadaan sehat dan baik. Inilah dia Jadwal pencairan Tunjangan Guru triwulan 1, 2 dan 3 di Tahun 2017.
Penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tahun 2017 melalui Transfer Daerah harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016. Sesuai peraturan tersebut penyaluran dana TPP dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret 2017.
b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni 2017.
c. triwulan III paling cepat pada bulan September 2017.
d. triwulan IV paling cepat pada bulan November 2017.
Bagi guru yang telah memenuhi syarat menerima TPP akan diterbitkan Mekanisme Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Mekanisme penerbitan dengan digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Dapodik setelah data valid menurut sistem.
Ditjen GTK menerbitkan SKTP dua tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni. Sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember. Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
SUMBER(http://www.sekolahdasar.net)
Demikian berita dan Informasinya semoga bermanfaat,amiiin.
Post a Comment