Ads (728x90)








Sebelum mengusulkan
jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diangkat ke dalam jabatan
fungsional melalui inpassing/penyesuaian, Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) seluruh instansi diminta untuk menghitung kebutuhan jabatan fungsional di
instansinya dengan memperhatikan 4 (empat) kategori PNS yang memenuhi
kualifikasi untuk diusulkan mengikuti uji kompetensi inpassing.






Post a Comment