Ads (728x90)

 Assalamualaikum....wr...wb...Salam sejahtera untuk Kita semua semoga tetap dalam keadaan sehat dan baik.Pemerintah akan terus mengupayakan untuk mengangkat seluruh Honorer jadi PNS.

DPR melalui Komisi II terus menagih janji pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mengangkat tenaga honorer K2 atau tenaga honorer per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBN/APBD menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara bertahap mulai tahun ini sampai 2019. Sebab, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah menyelesaikan masalah ini untuk memenuhi hak para tenaga kerja honorer K2 ini yang dijamin oleh konstitusi.

Image result for honorer tanda tangan

"Pemerintah wajib menyelesaikan tuntutan eks tenaga honorer K2. Mereka berhak untuk diangkat menjadi CPNS sebagaimana dinyatakan secara kontitusional oleh Menpan dalam RDPU 15 September 2015. Bahkan pemerintah juga telah menyiapkan road map penyelesaian  K2 dengan menjanjikan seluruh tenaga honorer K2 akan diangkat secara bertahap mulai 2016 dan berakhir pada 2019," kata Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, hal itu adalah sikap politik pemerintah yang  wajib untuk dilaksanakan. Bahkan, dia mengkritik pemerintah tidak boleh hanya mengubar janji-janji kampanye kosong di depan tenaga honorer K2 diangkat jadi CPNS untuk segera mengimplementasikan.

"Buat apa pencitraan yang menghabiskan energi kalau di depan mata saja yang bisa dikerjakan tidak dikerjakan. Jadi bukan janji yang bisa ditarik kembali," tegasnya.

Dilanjutkannya, negara ini dikelola Sehingga, konsistensi memerintah itu mencerminakan legitimasi rakyat. Dalam konteks honorer, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan Presiden Joko Widodo terkait nawacita bahwa negara harus hadir ditengah rakyat.

"Buktikan itu, karena saya melihat negara tidak pernah hadir, tidak pernah mau hadir apalagi menunjukkan keberpihakan dan kepeduliannya kepada honorer," kecamnya.

Arteria mempertanyakan, apabila pengusaha saja diwajibkan untuk memperkerjakan orang dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), kenapa pemerintah bisa mempekerjakan honorer jauh dibawah UMP.

Menurutnya, jangan sampai bangsa ini dikontruksikan menjadi kuli diantara bangsa-bangsa dan honorer dijadikan pola bagi negara dalam konteks yang dilegalkan. Padahal, sambungnya, dalam pasal 14 ayat 1 hurup A Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen diamankan bahwa guru wajib mendapatkan penghasilan diatas UMP dan berhak mendapat kesejahteraan sosial.

"Bayangkan apakah Rp150ribu itu diatas UMP dan bayarnya pun dirapel dibayarkan tiap 3-9 bulan. Jadi, jangan bilang aturan dan hukum kalau negara sendiri melanggar hukum," tuturnya.

Selain itu, Arteria juga mendukung sepenuhnya aksi atau  besar-besaran pada tenaga honorer hari ini untuk ke istana negara.

Namun, dia menilai aksi ini bukan untuk menjatuhkan Presiden Jokowi dari jabatannya. Melainkan, ingin mengingatkan aparatur negara bahwa honorer wajib dilindungi dan diberi kepastian hukum termasuk keaejahteraanya.

"Selamat berjuang, besok (hari ini) kita tunjukkan 3 hari tanpa honorer sehingga mata mereka terbukakan," katanya.


Demikian beritanya semoga bermanfaat,amiiin.

Post a Comment