Ads (728x90)

Assalamualaikum...wr...wb...Salam sejahtera untuk Kita semua semoga tetap dalam keadaan sehat dan baik. Mulai tahun 2017, Pensiunan PNS di berikan Pesangon Rp 500 Juta hingga Rp 1,5 Miliar.

Pemerintah akan segera mewacanakan soal gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir ini mulai ditanggapi serius oleh berbagai pihak. Penerapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak di berbagai bidang, salah satunya adalah Pola Diklat Prajabatan CPNS, perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya juga gaji pensiunan yang diganti dengan istilah pesangon.

Related image

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka per 1 April 2015 pegawai negeri tidak bisa lagi bekerja seenaknya. Status kepegawaian juga akan berubah, yaitu dari PNS menjadi ASN. Di sisi lain, nama dan status, pola gaji pensiunan juga akan berubah, yang awalnya menggunakan sistem pebayaran setiap bulan bagi yang sudah pensiun, maka dengan wacana baru yang akan diterapkan akan berubah menjadi “sistem pesangon”.

Daftar pesangon pensiunan PNS mulai diberlakukan di tahun 2017. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu.

Ketika PNS akan pensiun, maka PNS atau ASN tersebut akan mendapat pesangon sesuai golongan saat masih bekerja.

Berikut ini adalah daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017:


  1. PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp500 juta.
  2. PNS golongan III Rp 1 miliar.
  3. PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari tua tak lagi berasal dari APBN yang akan dimulai pada 2017 mendatang. Pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.


Demikian beritanya semoga bermanfaat,amiiin.

Post a Comment