Ads (728x90)

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

Sinarberita.com - Insentif guru dari pemerintah pusat dan diberikan kepada guru honorer atau guru bukan PNS. Pemberian insentif ini sudah berjalan sejak 2016 lalu. Insentif pusat yang menggantikan posisi tunjangan fungsional pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, penyaluran insentif dibayarkan melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru Kemendikbud. 

Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran insentif guru honorer dilakukan secara sistem digital melalui aplikasi data pokok kependidikan (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) data secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer

Insentif diberikan bagi guru yang sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal (sekolah) yang sama. Besaran Insentif adalah Rp.300.000,- per orang per bulan. Hal ini merupakan pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Penetapan dan pendistribusian kuota penerima insentif bagi guru jenjang Pendidikan Dasar ditentukan oleh Pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima. Kemudian Ditjen GTK menetapkan penerima insentif setiap tahun anggaran berkenaan. 

Mekanisme Pembayaran Insentif Bagi Guru Bukan PNS

1. Data penerima insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. 

2. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima. 

3. Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id. 

4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.

Pemerintah berupaya untuk membantu guru bukan PNS tersebut melalui pemberian insentif. Secara umum pemberian insentif bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian insentif bagi guru bukan PNS pada jenjang Pendidikan Dasar dapat didownload di sini. 

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari sekolahdasar.net. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Post a Comment