Ads (728x90)

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Pagi

Sinarberita.com - Informasi seputar persyaratan untuk mendapatkan NUPTK Tahun 2017 akan kami bagikan secara eksklusif kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan pendidik dan tenaga kependidikan yang saat ini belum memiliki NUPTK.

NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Hasil gambar untuk persyaratan untuk mendapatkan NUPTK tahun 2017

Persyaratan untuk Mendapatkan NUPTK Tahun 2017

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar , perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Manfaat  NUPTK

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiliki NUPTK adalah:
  • Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
  • Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Bagaimana Memiliki NUPTK

PTK dapat memiliki NUPTK dengan cara mengisi kuisioner Pengajuan NUPTK, pengisian kuesioner Pengajuan harus dengan lengkap, benar dan rasional sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Download Persyaratan untuk Mendapatkan NUPTK Tahun 2017
Persyaratan mendapatkan  NUPTK
  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang jelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melaksanakan tugas sesuai dengan kewajibannya. 
  5. Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.
  6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja serendah-rendahnya ( minimal ) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.

Untuk Aplikasi Cetak Kartu NUPTK silahkan download di sini  

Untuk lebih detailnya silahkan download Persyaratan untuk Mendapatkan NUPTK Tahun 2017 , pada tautan link yang ada di bawah ini :


Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari atirta13.com. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Post a Comment