Ads (728x90)

Assalamualaikum Warrahmatulllahi Wabbarakatuh

Selamat Sore

Sinarberita.com - Pegawai negeri Sipil (PNS) akan mendapat perhatian dari pemerintahan berupa pemberian tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan tersebut diberikan kepada PNS yang ditugaskan sebagai arsiparis.

Dilansir dari laman Setkab.go.id, tunjangan ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kerja PNS yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis.

Memandang tugas, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja, pemerintah merasa perlu memberikan tunjangan.

Atas dasar pertimbangan itu, Senin (13/2/2017), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.

Menurut perpres ini, PNS yang ditugaskan dalam jabatan fungsional arsiparis akan diberikan tunjangan setiap bulan.

Besarnya tunjangan yang dimaksud tercantum dalam lampiran dari Perpres tersebut.

Berikut adalah besaran tunjangan yang diterima.

Bsaran tunjangan PNS Arsiparis

Menurut Perpres ini, pemberian tunjangan arsiparis bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian tunjangan ini akan dihentikan jika PNS dipindahtugaskan ke jabatan lain.

“Pemberian Tunjangan Arsiparis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila Perpres ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Februari 2017 itu dikutip dari laman Setkab.go.id. (Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari tribunnews.com. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Post a Comment