Pada kesempatan kali ini admin ingin membagikan informasi mengenai Kenaikan Besar Tunjangan Guru Dari Pemerintah Tahun 2017.
Pegawai negeri Sipil (PNS) akan mendapat perhatian dari pemerintahan berupa pemberian tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan tersebut diberikan kepada PNS yang ditugaskan sebagai arsiparis. Dilansir dari laman Setkab.go.id, tunjangan ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kerja PNS yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis. Memandang tugas, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja, pemerintah merasa perlu memberikan tunjangan.
Silakan Cek Besarannya Disini :
"joinsite dahulu"
Atas dasar pertimbangan itu, Senin (13/2/2017), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.BACA SELENGKAPNYA...
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan semoga informasi ini dapat berguna dan juga bermanfaat bagi kita semua .
Sumber : www.sinarberita.com
Post a Comment