Ads (728x90)

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

Sinarberita.com - Informasi seputar program sertifikasi guru kembali kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru yang saat ini belum mengikuti program sertifikasi untuk Tahun 2017 ini.

Syarat terbaru diberikan untuk guru non pns termasuk guru honorer untuk mendapatkan dana tunjangan sertifikasi guru tersebut. Dalam hal ini guru non pns termasuk guru honorer harus melengkapi berkas-berkat serta dokumen penunjang yang di butuhkan untuk mendapatkan dana sertifikasi guru.

Hasil gambar untuk syarat terbaru sertifikasi guru non pns

Persyaratan Sertifikasi Tahun 2017 Khusus Guru Non PNS SD SMP SMA

Syarat untuk mendapatkan sertifikasi guru sangat di perlukan untuk mendapatkan tunjangan-tunjangan serta dana sertifikasi tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para guru honorer/ non pns untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Berikut ini adalah syarat terbaru sertifikasi guru honorer/ non pns gratis untuk bapak dan ibu guru.

Download Persyaratan Sertifikasi Tahun 2017 Khusus Guru Non PNS

Syarat-Syarat Sertifikasi guru tahun 2017 ini tidak jauh beda dengan persayratan sertifikasi thaun sebelumnya antara lain sebagi berikut :

1.Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S1 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru. 

2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2015-2016 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.

3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).

Untuk lebih jelasnya tentang Syarat-Syarat Sertifikasi guru tahun 2017, langsung saja download pada tautan link yang ada di bawah ini :


Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari atirta13.com. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Post a Comment