Assalamualaikum Warrahmatulahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
Sinarberita.com - Mantan Kepala SMPN 24 Bandar Lampung, Helendrasari, telah merusak citra aparatur sipil negara karena mengkorupsi dana bantuan operasional sekolah.
"Perbuatan terdakwa merusak citra para ASN khususnya para guru dan kepala sekolah,” ujar hakim ketua Virza Noviansyah saat membacakan putusan untuk Helen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin (27/2/2017).
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan korupsi Helen tak terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No.20 Tahun 2001.
Dikatakannya, ada satu unsur pada pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang tidak terpenuhi, yaitu perbuatan melawan hukum. Perbuatan Helen adalah penyalahgunaan wewenang.
Helen terbukti memerintahkan anak buahnya terdakwa Ayu untuk membuat kuitansi fiktif dan nota palsu dari berbagai toko sebagai bahan laporan pertanggungjawaban.
Belakangan terungkap Helen mengambil sendiri uang pencairan dana BOS sebanyak 11 kali pencairan. Ia menyuruh Ayu mengelola dana BOS Rp 10 juta setiap bulannya, sedangkan anggaran yang cair Rp 1,8 miliar.
Dari jumlah tersebut, Helen menikmati uang sebesar Rp 748 juta dan terdakwa lainnya yaitu Ayu sebesar Rp 110 juta. Hakim memvonisnya pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari tribunnews.com. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
Post a Comment