Ads (728x90)

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

Sinarberita.com - Sertifikasi guru 2017 Kemenag (Kementerian Agama) akan segera dibuka dengan beberapa persyaratan baru yang mungkin akan kita ketahui setelah menelusuri beberapa informasi dibawah. Syarat peserta sertifikasi guru Kemenag tahun 2017 kemungkinan tetap sama pada tahun sebelumnya, hanya mekanisme yang berbeda.

Pembukaan Sertifikasi Guru 2017 Kemenag Siap Dibuka!!
Untuk mendaftar menjadi peserta sertifikasi, pastinya Anda sebagai guru di lingkungan Kemenag sudah mengetahui jauh-jauh hari sebelumnya. Info sertifikasi guru Kemenag terbaru mungkin belum Anda ketahui, oleh sebab itu untuk mencari lebih jauh sampai dimana proses pelaksanaan sertifikasi guru Kemenag silakan ikuti perkembangannya di website resminya.

Hasil gambar untuk sertifikasi guru kemenag 2017

Sejauh kita memandang informasi ini sangat penting, perlu kita menyiasati agar tidak ketinggalan di-kemudian hari. Syarat yang dulu kita ketahui janganlah kita lupakan. Untuk itu kami sampaikan syarat yang akan Anda penuhi nanti apabila menjadi calon peserta sertifikasi guru Kemenag tahun 2017 sebagai berikut;
  1. Bagi Guru PAI yang telah mendaftar sertifikasi tahun 2016 wajib untuk mengupdate/mendaftar kembali sesuai Persyaratan yang berlaku (terlampir)
  2. Mengisi Formulir daftar nama Calon peserta sertifikasi guru PAI tahun 2016 Format (A1)Terlampir
  3. Mengisi formulir Program Microsoft Office Excel (Format Terlampir) , dan di masukan ke Flash Disk/CD
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  6. Foto Copy Print Out NUPTK
  7. Surat pernyataan dibuat sendiri ber-materai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah (Format terlampir);
  8. Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah
  9. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai GURU TETAP PAI (NON PNS) / SK CPNS, sampai dengan SK terakhir, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SECARA TERUS MENERUS SETIAP TAHUN)
  10. Foto Copy SK Pembagian Tugas beserta lampirannya/ jadwal Pelajaran tahun 2015/2016 yang telah dilegalisir
  11. Bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mata pelajaran lain, harus melampirkan fotocopy sertifikat pendidik dan NRGnya .
  12. Persyaratan di atas dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing dimasukkan ke dalam map biola snelhekter, untuk Kemenag warna Hijau, Diknas Warna Kuning dan Non PNS warna Merah
  13. Semua berkas yang telah lengkap diserahkan langsung ke panitia dinas masing-masing



Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari mzringgo.com. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Post a Comment