Ads (728x90)

Informasi mengenai tunjangan insentif Non PNS 2017 memang harus menunggu dan membaca keputusan di Juknis (Petunju Teknis) tunjangan insentif Non PNS 2017 terlebih dahulu.

Insentif guru ini berasal dari pusat dan diberikan kepada guru non PNS serta sudah berjalan sejak 2016 lalu. Pada tahun 2016, penyaluran insentif bagi guru bukan PNS dibayarkan melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru terkait tahun anggaran 2016. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran insentif dilakukan secara sistem digital (dapodik). 

Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Pemberkasan Manual Bisa Anda lihat berkas-berkas yang harus dipersiapkan sebagai berikut. Download file berkas tunjangan insentif Non PNS >> DISINI

Sedangkan dalam mekanisme penyaluran tunjangan Non PNS ini bisa Anda lihat pada diagram bawah:

Juknis Insentif Non PNS 2017

Lebih lanjut mengenai pembahasan mekanisme penyaluran tunjangan insentif Non PNS 2017 bisa Anda pelajari >>  DISINI

Ada dua juknis insentif Non PNS, yakni untuk jenjang Dikdas (SD & SMP) dan jenjang Dikmen (SMA/SMK) Silakan unduh secara lengkap ( >> DISINI SD dan SMP) (>> DISINI SMA/SMK).

Sumber:jetjetsemut

Post a Comment