Ads (728x90)



Sebelum mengusulkan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing/penyesuaian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seluruh instansi diminta untuk menghitung kebutuhan jabatan fungsional di instansinya dengan memperhatikan 4 (empat) kategori PNS yang memenuhi kualifikasi untuk diusulkan mengikuti uji kompetensi inpassing.




Hal itu disampaikan oleh Direktur Perundangan-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Purtanto selaku Plt. Direktur Jabatan ASN pada saat Rapat Koordinasi Teknis pelaksanaan kebijakan inpassing bersama seluruh unit kerja BKN Pusat dan Kantor Regional BKN yang berlangsung Senin, (13/2) di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Keempat kategori PNS yang memenuhi kualifikasi ikut inpassing sebagai berikut:
  1. PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang masih mengerjakan bidang jabatan fungsional yang akan diduduki minimal selama 2 (dua) tahun;
  2. PNS yang memiliki dan mengerjakan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional tetapi belum diangkat, dengan syarat telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  3. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Tetapi bagi PNS yang sudah diberhentikan dari jabatan fungsional karena tidak dapat memenuhi angka kredit tidak dapat mengikuti pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing;
  4. Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang pernah dan memiliki pengalaman mengerjakan bidang jabatan fungsional yang akan diduduki.

Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional melalui inpassing, setiap PPK mengusulkan kebutuhan PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional kepada instansi pembina jabatan fungsional. Selanjutnya instansi pembina jabatan fungsional bertanggung jawab menghitung komposisi kebutuhan jabatan fungsional yang diusulkan PPK dengan berorientasi pada kebutuhan formasi. Jika usulan yang disampaikan tidak sesuai dengan kebutuhan dalam formasi akan dikembalikan kepada PPK.
Selain itu, instansi pembina jabatan fungsional juga memiliki peran dalam menyiapkan uji kompetensi bagi PNS yang diusulkan PPK sesuai dengan standar kualifikasi yang disusun. Hasil uji kompetensi selanjutnya diserahkan kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.
Pelaksanaan kebijakan inpassing ini dilakukan sejak PermenpanRB 26/2016 diberlakukan Desember 2016 hingga Desember 2018 mendatang. (des)

 sumber : BKN

Post a Comment