
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arif Wibowo mengatakan dalam perekrutan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup dengan mekanisme verifikasi validasi. Adapun untuk langsung tanpa tes, adalah sebagai berikut:
Post a Comment