Ads (728x90)

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib guru honorer. Setelah kelola SMA/SMK beralih ke provinsi, sejumlah masalah menimpa honorer, mulai penggajian, guru, hingga sarana dan prasarana (Sarpras).

Berikut 2 Usulan PGRI Mengenai Nasib Honorer 2017, yaitu...


PGRI menegaskan, untuk mengatasi masalah guru honorer pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah, yaitu sebagai berikut yang tertuang dalam surat keputusan dibawah;


Dia menambahkan, peran pemerintah daerah (Pemda) di sini dapat berkontribusi dengan mengangkat guru honorer menjadi guru tetap daerah. Hal itu, dilakukan karena ada larangan pengangkatan guru honorer dalam PP Nomor 46 Tahun 1982. 



    ”Jadi guru tetap daerah bisa mengangkat guru honorer. Dia diberikan gaji dari APBD, jumlahnya pun disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.

    Pengangkatan guru tetap daerah, lanjut Unifah dapat memberikan kesempatan kepada guru honorer untuk mendapatkan sertifikasi guru. Sehingga, guru honor di daerah bisa mendapatkan tunjangan guru.

    Lebih jauh Unifah mengatakan, peningkatan prosentase dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat pula dialokasikan untuk pengangkatan guru honorer. Kendati dilarang, program tersebut bisa dilakukan melalui program pengembangan profesi guru. Hanya saja harus disertai dengan SOP yang jelas. 

    ”Sebenarnya banyak kanal-kanal di pemerintah yang dapat diisi untuk mengatasi guru honorer di Indonesia,” katanya.

    Pada program pemerintah guru terluar terdepan dan tertinggal (3T), masih lanjut Unifah bisa mengatasi masalah guru honorer. Program tersebut, dapat mengangkat guru honorer di daerah dengan tetap mengedepankan nilai-nilai budaya daerah. ”Yang tahu nilai budaya di daerah, kan guru honorer di daerah. Kenapa program 3T tidak mengangkat guru honorer di daerah,” ucapnya.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Didik Suhardi mengungkapkan, hingga saat ini masih ada dua provinsi yang belum rampung melakukan alih kelola, yakni provinsi Papua dan Papua Barat.

    Dia menuturkan, alih kelola SMK/ SMA ke provinsi tidak berarti kabupaten/kota tidak bisa berkontribusi di dalamnya. Dan sebaliknya, provinsi juga bisa berkontribusi pada tata kelola SD di kabupaten/kota. ”Alih kelola ini menimbulkan masalah kebutuhan guru, tapi itu wewenang pemda,” ujarnya.

    Terkait penggunaan dana BOS untuk guru honorer, menurut Didik, pihaknya akan melakukan evaluasi. Karena, agar tidak menimbulkan masalah baru. ”Kalau itu bisa, hanya guru honorer yang dialihkan, bukan guru magang,” katanya.

    SUMBER: jawapos

    Post a Comment