Setelah tahapan seleksi guru sertifikasi anda ikuti dengan baik dan dinyakan lulus sebgai guru bersertifikasi oleh PTK anda, maka anda akan mendapatkan sertifikat guru sebagai tanda guru profesional yang berhak mnendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok. namun anda belum memiliki NRG,
NRG merupakan syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Guru dapat mengetahui NRG-nya setelah menerima SK TPP yang akan dikirim oleh Direktorat P2TK PAUDNI, Dikdas, dan Dikmen kepada Dinas Pendidikan setempat.
Silahkan cek disini :
- Cara dapat mengetahui NRG secara online di laman
- Kalau tidak bisa buka link cek disini http://infoptk.datadapodik.com/info-data-ptk.html
Semoga bermanfaat.
sumber : http://www.infoptk.com/
Post a Comment