Baca selengkapnya : Asli Deh, Ini Kabar Bagus Banget Bagi PNS dan Honorer
Kepala Dinas Pendidikan Kerinci, Amri Swarta mengatakan adanya 17 guru sertifikasi dalam Kabupaten Kerinci tidak bisa menerima pencairan tunjangan sertifikasi dikarenakan kesalahan pencairan yang terjadi pada tahun 2015. Adapun guru tersebut menerima tunjangan sertifikasi sebelum SK dari dirjennya keluar, sebagai surat pencairan tunjangan sertifikasi guru.
"SK dirjennya pada tahun 2015 cair, sebelum SK dirjennya keluar. Pencairan tetap dilaksanakan meski lewat tanggal," ungkapnya kemarin (21/11).
Atas permasalahan tersebut, lanjutnya pencairan tunjangan sertifikasi bagi ke 17 guru tersebut hampir pasti untuk triwulan ke tiga dan keempat ini tidak bisa dilaksanakan sampai adanya aturan lebih lanjut dari Dirjen Pendidikan.
"Saat ini kita tengah mengurus SK Carry offer (CO) ke dirjen, setelah SK nya dirjen keluar baru bisa dibayar," jelasnya.
Selain itu mantan Sekwan DPRD Kerinci tersebut mengatakan menyatakan dalam waktu dekat dana sertifikasi guru akan segera cair, menyusul telah turunnya Surat Keputusan (SK) Dirjen terkait guru tunjangan sertifikasi guru. Bahkan, saat ini proses pencairan dana tunjangan sertifikasi tengah dalam tahapan pengajuan dan dimasukkan ke Kas daerah dan ditransfer kerekening para guru sertifikasi.
"Hari ini diajukan ke DPPKAD Kerinci, nanti akan diverifikasi DPPKAD, selanjutnya daftarkan ke bank. Paling lambat, awal bulan Desember tunjangan sertifikasi guru sudah dicairkan dan ditransfer kerekening para guru," ungkapnya.
Dikatakannya, saat ini ada ratusan guru yang bersertifikasi, untuk total dana sertifikasi tahun ini bagi guru sertifikasi tingkat TK, SD, SMP hingga SMA dengan jumla total dananya Rp 20 milyar. Dengan rincian guru SMA dan SMK Rp2,5 M, SMP Rp5,5 M,l dam guru SD Rp12 M. Dengan jumlah guru yang sertifikasi 3200.
"Jumlahnya tunjangan sesuai dengan pangkat dan golongan. Untuk tunjangan sertifikasi triwulan ke empat juga akan cair pada bulan Desember, tepatnya sekitar 20 Desember 2016," jelasnya.
Meski demikian, lanjutnya tidak hanya SK Dirjen, rekomendasi dari Diknas juga dibutuhkan untuk pencairan tunjsngan sertifikasi oleh para guru sertifikasi. Untuk mendapatkan rekomendasi pencairan tunjangan sertifikasi, Dinas Pendidikan Kerinci menetapkan cara dan syarat dalam mendapatkan rekomendasi Diknas Kerinci. Untuk mendapatkan rekomendasi Diknas, para guru bersertifikasi diminta memenuhi syarat yang telah ditetapkan sesuai dengan sistem pencairan tunjangan sertifikasi guru.
"Untuk mendapatkan rekomendasi pencairan sertifikasi dari kabid atau kadis diknas, harus dilakukan dibawah dari pukul 14.00 wib siang hingga sore sampai jam habis," ungkapnya.
Hal ini bertujuan, lanjutnya untuk menghindari ramainya guru yang berurusan dalam mendapatkan rekomendasi mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. "Namun, boleh saja para guru berurusan ke Diknas Kerinci untuk mengurus rekomendasi pada pagi hari, namun harus diwakilkan baik kepada Kepala Sekolah atau perwakilan guru yang dipercayainya, jangan ramai-ramai ke kantor," jelasnya.Berita selengkapnya..
sumber : http://jambi.tribunnews.com/
Post a Comment