Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa pengusul revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rieke Diah Pitaloka mengusulkan aturan pengangkatan PNS diubah. Pihaknya mengusulkan beberapa aturan yang perlu dimasukkan dalam revisi kali ini.
Usulan pertama yang diajukan, yaitu pegawai yang belum berstatus PNS dan mengabdi di instasi pemerintah diangkat menjadi PNS secara langsung.
"Pegawai honorer atau pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak pada saat UU ini diundangkan yang bekerja pada instasi pemerintah agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara langsung," kata Rieke di Gedung DPR RI Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (23/11/2016).
Kedua, lanjut Rieke, pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama atau bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayan publik.
"Seperti bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, penyuluh pertanian pada bidang yang sama secara terus menerus tanpa ada batasan usia," ujarnya.
Ketiga, Rieke mengusulkan agar pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji dan tunjangan yang diperoleh, sehingga kualitas hidup ASN lebih baik.
"Dengan ketentuan kualitas hidup dan kesejahteraan pegawai tidak boleh berkurang dan lebih buruk dibandingkan sebelumnya," kata Rieke menegaskan.
Keempat, revisi UU ASN mengamanatkan pengangkatan PNS dilakukan secara bertahap dan harus selesai dilakukan paling lambat 3 tahun semenjak revisi disahkan. "Serta peraturan turunan perundang undangan ini selambat-lambatnya dibuat enam bulan sejak diundangkan," tutur Rieke.
sumber : METROTVNEWS.COM.
Post a Comment