Ads (728x90)

Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Oleh Karena itu Guru Non-PNS sudah selayaknya untuk memperjuangkan Haknya dalam penyetaraan Jabatan (Inpassing)  ini untuk medapatkan gaji dan Tunjangan yang sesuai. 

10 Cara Pengajuan dan Syart Terbaru Untuk Penyetaraan Jabatan Guru Non PNS ( Inpassing ) KEMENDIKBUD
10 Cara Pengajuan dan Syart Terbaru Untuk Penyetaraan Jabatan Guru Non PNS ( Inpassing ) KEMENDIKBUD

Joinsite Disini 


Demikian informasi yang dapat admin sampaiakan semoga informasi ini dapat berguna dan bermanfaat, dan silakan untuk membagikan postingan ini apabila bermanfaat.

Sumber : sinarberita.com

Post a Comment