Oleh: Rahmad Ba’agil
Pendidik pada Program Studi PGMI
IAIN Antasari Banjarmasin
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sebagai bentuk penghormatan maupun pengakuan Negara kepada guru dan PGRI sebagai organisasinya, pemerintah Republik Indonesia melalui keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 menetapkan 25 November (hari kelahiran PGRI) sebagai Hari Guru Nasional. Tanggal 25 November selalu diperingati sebagai hari guru yang tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Guru adalah sebuah profesi yang mulia dan tidak semudah yang dibayangkan sebagian orang. Pendidik harus mempunyai empat kompetensi dasar guru profesional, menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial. Profesi guru sekarang menjadi profesi yang cukup diimpikan oleh sebagian besar generasi muda, hal ini dapat kita lihat, ketika fakultas atau sekolah tinggi yang berbasis pendidikan atau menghasilkan calon pendidik dalam setiap penerimaan mahasiswa baru mendapat peminat yang cukup tinggi.
Saya tidak tahu, apakah itu karena dalam setiap penerimaan CPNS formasi guru hampir selalu ada, sertifikasi bagi guru atau memang niat dari awal ingin jadi guru. Soal ini, tentu merekalah yang bisa menjawabnya.
Tema peringatan Hari Guru Nasional ke-71 tahun 2016 adalah Guru dan Tenaga Kependidikan Mulia karena Karya, tema yang masih sama dengan tahun lalu. Namun, tentu kita sepakat bahwa guru adalah profesi yang mulia karena karyanya dalam mendidik anak bangsa yang merupakan cikal bakal para pemimpin bangsa ini di masa depan.BACA SELENGKAPNYA..
sumber : banjarmasin.tribunnews.com
Post a Comment