Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan mulai meretribusi atau mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang anggaran belanja pegawainya lebih dari 50% dari yang telah ditetapkan.
Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, pemerintah akan memulai rotasi PNS tersebut pada awal tahun depan. "Baru bisa 2017 karena kajiannya belum selesai, data-datanya," kata Asman di Komplek Istana, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Saat ini, kata Abnur, Kementerian PANRB masih melakukan pendataan secara online wilayah mana saja yang kedapatan belanja pegawainya telah melebihi batas yang ditentukan, setelah itu akan disinkronisasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian/Lembaga (K/L) dan juga pemerintah daerah.
"Jadi data online antara data kepegawaian masing-masing K/L dengan BKN, juga dengan Taspen. Kita fokus ke situ dulu, biar nanti datanya betul-betul rapi," tambahnya.
Mengenai payung hukumnya, Asman berharap hanya bisa berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP). Namun, hal tersebut masih dikonsepkan oleh pemerintah.
"Jadi sekarang ini kita fokus ke data IT nya dulu aja," tandasnya.
Diketahui, Kementerian PANRB telah mendapati 58 daerah kabupaten/kota se-Indonesia yang jumlah anggaran belanja pegawainya melebihi 50% atau masuk ke dalam zona merah mengenai beban anggaran.
Kementerian PAN-RB memastikan 58 kabupaten/kota dipastikan anggaran belanjanya telah mencapai 60% sampai 70% dari anggaran yang telah ditetapkan. Adapun, PNS di 58 daerah ini nantinya akan dimutasi ke daerah-daerah yang anggaran belanja pegawainya masih dalam zona hijau.
Selengkapnya silahkan cek disini :
Selengkapnya silahkan cek disini :
sumber : okezone.com
Post a Comment