Berita terkini seputar gaji PNS kembali akan kami perbaharui dan kami bagikan secara teripdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan PNS di tanah air.
Pemerintahan Jokowi membekukan pencairan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016. Pembekuan dana DAU menjadi kabar buruk bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 169 pemerintah daerah. Sebab, dengan dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS terancam tak dibayarkan selama empat bulan, mulai September sampai Desember 2016.
Pembekuan dana DAU sebesar Rp19,4 triliun, yang merupakan jatah dari 169 pemerintah daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.
Adapun daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah yang proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Kebijakan pemerintah Jokowi ini membuat kepala daerah kelimpungan. Mereka ketar-ketir mencari dana talangan agar bisa membayar gaji PNS selama empat bulan ke depan.
Beberapa kepala daerah memprotes kebijakan itu. Sebab. silahkan untuk jelas menyikapinya disini
Post a Comment