Ads (728x90)

Guru dan kepala sekolah dilarang keras merokok di lingkungan sekolah. Larangan ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah.

“Di lingkungan sekolah, guru jelas tidak boleh merokok dan jika dilanggar akan ada sanksinya,” ujar Anies kepada wartawan dalam Perayaan Puncak Bulan Pendidikan dan Kebudayaan Mei 2016, di Kemendikbud, Jakarta, Ahad (29/5). Kepala sekolah atau guru yang terbukti melanggar bisa dimutasi. 

Pada Permendikbud pasal lima dijelaskan, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terdapat yang melanggar.

Untuk lebih jelas  kelanjutnya berita klik disini 

Dengan adanya peraturan  Permendikbud No 64 Tahun 2015 otomatis akan menjadikan suasana sekolah yang nyaman dan bebas rokok.

Berikut link untuk mengunduh :
              http://www.republika.co.id/

Post a Comment