Tunjangan Kesra APBD/APBN merupakan tunjangan yang dibiayai oleh pemerintah daerah yang jumlah nominalnya sudah ditentukan. Juga sebaliknya dari APBN pun demikian dan pengusulannya lewat surat edaran yang biasanya beredar pada awal tahun dan diajukan lewat simtum.Baca Selengkapnya....
Lihat Juga :
===>> News : Guru Dan PNS Gaptek Akan Di Musnahkan,Dengan Cara Berikut
===>>Daftar Persyaratan Penerima Tunjangan Kesra APBD/APBN
sumber : http://info-guru7.blogspot.co.id
Post a Comment