Kegiatan Pembelajaran merupakan kegiatan utama yang dilaksanakan oleh Guru di Sekolah. Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran yang dilaksanakan di Sekolah tentunya harus didasarkan oleh keahlian yang dimiliki oleh Guru bersangkutan. Ketentuan mengenai kesesuaian Profesi Guru dan bidang yang diajarkan tersebut sudah diatur oleh pemerintah dalam Linieratitas Sertifikat Mengajar Guru.
Bagi Guru yang mengajar tidak sesuai dengan ketentuan Linieratitas Sertifikat Mengajar Guru tentunya tidak akan memperoleh Sertifikat Guru. Maka dari itu, penting hukumnya bagi Bapak/Ibu untuk mengecek Linieratitas Sertifikat Mengajar yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Silahkan download lebih jelasnya :
Demikian saya sampaikan terima kasih semoga bermanfaat.
sumber : http://www.sinarberita.com/
Post a Comment