Ads (728x90)

Pasca terbitnya UU ASN (Aparatur Sipil Negara), Nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah masih belum jelas. 


UU ASN 2017 Tidak Ada Lagi PTT atau honorer Tapi PPPK

Namun kini angin segar datang saat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, menegaskan PP (Peraturan Pemerintah) terkait PPPK (pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan diterbitkan bulan depan. Seperti draft dibawah;


“Kalau dari UU ASN, kita tidak ada lagi PTT atau honorer tapi PPPK. Insyaallah PP nya akan terbit bulan depan,” kata Asman saat di kantor Gubernur Jatim, Selasa.


Dalam konsep UU ASN, PPPK memiliki hak kepegawaian dan jenjang karir. Pengangkatannya tergantung dari kebutuhan instansi terkait bahkan bisa diperpanjang selama diperlukan.


Dengan adanya PP tersebut, maka PPPK akan mendapatkan hak yang sama dengan ASN terkait gaji dan tunjangan yang bakal diterima. Namun Adapun yang membedakan antara ASN dan PPPK yakni tentang dana pensiun. Jika pegawai ASN mendapatkan pensiun dari negara maka PPPK berasal dari asuransi.

sumber: beritalima

    Post a Comment