Ads (728x90)

Syarat sertifikasi 2017 sudah bisa Anda simak berikut untuk kawan-kawan yang sedang menunggu untuk sertifikasi 2017. Kemendikbud menerbitkan Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru.


Dengan berlakunya Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Berikut 5 Syarat Sertifikasi 201


Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini ditandatangani di bulan Agustus 2016 lalu oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sertifikasi guru sudah berpedoman pada Permendikbud ini. 

Ada beberapa poin penting dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2016 ini antara lain perihal UKG dan syarat sertifikasi guru (sergur).

Sertifikasi diikuti guru yang memenuhi syarat sebagai berikut yang tertuang dalam syarat dan peraturan dibawah;


sumber:sekolahdasar,net

Post a Comment