Ads (728x90)

Informasi kali ini yang ingin admin bagikan adalah mengenai Tugas Tambahan Guru Menurut PERMENDIKBUD NO. 17 Tahun 2017 DAPODIK. Sesuai dengan Permendikbud No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan tambahan penghasilan bagi guru Pegawai negeri Sipil Daerah.
Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/Bengkel harus mengacu pada standar sarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi.
Untuk Lebih Jelasnya silakan unduh dokumen dibawah : 

Tugas Tambahan Guru Menurut PERMENDIKBUD NO. 17 Tahun 2017 DAPODIK
Tugas Tambahan Guru Menurut PERMENDIKBUD NO. 17 Tahun 2016 DAPODIK
Silakan : 





"joinsite dahulu"

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan mengenai Tugas Tambahan Guru Menurut PERMENDIKBUD NO. 17 Tahun 2017 DAPODIK semoga informasi ini dapat berguna dan bermanfaaat bagi kita semua.

Post a Comment