Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
Sinarberita.com - Informasi tentang rasio jumlah peserta didik terhadap guru berkaitan dengan tunjangan profesi akan kami bagikan secara aktual kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru ditanah air.
Kita tahu berapa jumlah sekolah yang siswa tiap kelasnya kurang dari ketentuan. Jika memungkinkan sekolah yang jumlah siswanya kurang dari ketentuan, digabungkan (regrouping) dengan sekolah terdekat. Yang harus diperhatikan, penggabungan itu harus tetap mempertimbangkan jumlah siswa dan jarak antarsekolah. Persoalannya bila masyarakat (orang tua siswa) tidak mendukung maka regrouping tersebut tidak dapat dilakukan. Kurangnya jumlah siswa dalam tiap rombongan belajar sesuai dengan ketentuan tidak semata-mata diakibatkan tidak profesionalnya guru dan manajemen sekolah.
Ada kecenderungan keberhasilan program KB menjadi salah satu penyebab jumlah siswa di sekolah dasar relatif mengalami penurunan. Guru dan manajemen sekolah sudah menerapkan berbagai macam strategi untuk meningkatkan jumlah siswa. Termasuk membebaskan siswa dari segala macam biaya pendidikan karena sudah dipenuhi dari BOS. Selain itu memberikan tambahan ekstrakurikuler dengan berbasis muatan lokal. Bahkan beberapa sekolah memberikan seragam gratis.
Pemerintah semestinya tanggap bahwa penerapan ketentuan mengenai rasio siswa terhadap guru mengalami banyak kendala ketika diberlakukan. Bila penerapan kebijakan itu dipaksakan, akan banyak guru kehilangan tunjangan profesinya. Padahal saat ini tunjangan profesi menjadi salah satu faktor untuk meningkatkan profesionalisme guru. Kita berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaannya sampai betul-betul menemukan solusi yang menguntungan semua pihak.
Sedangkan tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiiki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
- memenuhi beban kerja sebagai Guru;
- mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
- terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
- tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
- untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
- untuk SD atau yang sederajat 20:1;
- untuk MI atau yang sederajat 15:1;
- untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
- untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
- untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
- untuk MA atau yang sederajat 15:1;
- untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
- untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari aan88.net. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
Post a Comment