Ads (728x90)

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Pagi

Sinarberita.com - Kasus k0rupsi kembali terjadi menjerat Kepala sekolah. Salah gunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), seorang mantan kepala sekolah dituntut 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. Berikut selengkapnya.........

Bekas Kepala SMA Negeri 3 Metro, Jumadi, dituntut pindana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta untuk membayar kerugian negara.

Dituntut Bayar Kerugian Negara, Mantan Kepala Sekolah Jaminkan Sertifikat Tanah

Jaksa penuntut umum mendakwa Jumadi dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Akibat perbuatannya keuangan negara dirugikan Rp 285,11 juta.

Untuk menutupi kerugian negara tersebut, jaksa penuntut umum Totok Alim mengutarakan,  Jumadi sudah menitipkan uang sebesar Rp 195 juta.

Masih tersisa Rp 70 juta yang belum terbayar dari jumlah keseluruhan kerugian negara. Tuntutan jaksa dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (8/2/2017).

Sebagai ganti kekurangan kerugian negara tersebut, Jumadi menitipkan sertifikat tanah seluas 1.280 meter persegi ke penuntut umum.

“Jika dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, tidak membayar kerugian negara secara keseluruhan, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut,” ujar Totok.

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari tribunnews.com. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Post a Comment