Ads (728x90)

Pada kesempatan kali ini admin ingin membagikan informasi mengenai TU Tergolong OPS, Tidak Berhak Dibayar Dengan Dana BOS 2017, mengapa demikian ? dikarenakan dalam suatu wacana, TU (Tata Usaha) yang berada di lingkungan sekolah tidak bisa lagi dibayar/diberi honor dari keuangan dana BOS.
banyak diberitakan, bahwasannya ada guru SD yang diberi tugas tambahan sebagai Bendahara BOS, BOP, Pengelola Inventaris Sekolah bahkan sebagai Operator Sekolah atau tenaga administrasi.

TU Tergolong OPS, Tidak Berhak Dibayar Dengan Dana BOS 2017
TU Tergolong OPS, Tidak Berhak Dibayar Dengan Dana BOS 2017
Silakan Cek Disini : 


"joinsite untuk berlangganan informasi"



Tenaga administrasi dimaksud, tugasnya merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan belajar mengajar dan melaporkan hasilnya.SELENGKAPNYA.......
Demikian yang dapat admin sampaikan semoga informasi TU Tergolong OPS, Tidak Berhak Dibayar Dengan Dana BOS 2017 ini dapat berguna dan bermanfaat .

Sumber : http://aplikasipendidik.blogspot.co.id/2017/01/tu-termasuk-ops-tidak-boleh-di-bayar.html?m=1

Post a Comment