Penargetan mulai Maret mendatang UNTUK memberlakukan pencairan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Anggarannya sudah diploting dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Rencana untuk pencairan TPP di semua daerah terhimpun dalam draft pencairan TPP yang sudah ditentukan sebagai berikut dalam tabel jadwal pencairan dibawah;
Terkait pencairan TPP yang akan dilakukan bulan Maret 2017, daerah ini Mulai Maret, PNS di lingkungan Kabupaten Lebong tidak hanya menerima gaji bulanan saja. Melainkan sekaligus mendapatkan pembayaran tunjangan TPP,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebong Wuwun Mirza SE MT kepada Bengkulu Ekspress.
Baca Juga!!
- Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden
- Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015, PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
- Gaji Guru Dan PNS Akan Naik Sesuai Dengan Draft Peraturan Pemerintah Yang Telah Rampung
- Kebijakan Baru Kemenkeu Seputar Gaji Dan Pensiun Guru Dan PNS
- News Day: Dalam Waktu Dekat Gaji PNS Akan Dinaikan Sesuai Janji Presiden Berikut
- Menpan RB: Berikut Daftar Resmi Tenaga Honorer Yang Diprioritaskan Untuk CPNS
- Daftar Kenaikan Gaji OPS Sesuai Dengan Juknis Bos 2017
- Daftar Dan Syarat Pendaftaran CPNS Jalur Umum 2017
- Komisi X DPR: Selamat Honorer Gaji 3jt Bukan Isapan Jempol Belaka
- Kemendikbud News: Syarat Yang Harus Dipenuhi Guru Honorer Untuk Mendapatkan Insentif Lebih
Saat ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong mulai merekap rincian besaran TPP tersebut untuk masing-masing PNS sesuai pangkat dan golongannya. Ini juga sembari menunggu selesainya Peraturan Bupati (Perbup) Lebong sebagai dasar penyaluran'nya TPP tersebut.
Dilanjutkan Wuwun, tunjangan TPP merupakan program remunerasi atau pemberian tunjangan tambahan atas kinerja dari para abdi negara. Terkait berapa jumlah PNS yang diberikan TPP tersebut, dirinya belum bisa menjelaskan secara detil, karena saat ini posisinya dasar untuk pencairan TPP masih digodok dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebong.
“Kita masih menyusun dan merekap jumlahnya, karena PNS juga ada yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, seperti TPP guru, atau tunjangan lainnya. Jangan sampai ada pembayaran tunjangan dua kali,” ungkap Wuwun.
sumber: bengkuluexpres
Post a Comment