Ads (728x90)












Terhitung saat ini SMA/SMK untuk perbaikan identitas (Nama, tgl lahir) PD dan PTK prosesnya (approval) berada di Dinas Propinsi. Untuk nomor (NISN dan NUPTK) tetap di pusat.



Kemudian untuk pengajuan perubahan identitas atau NISN dibatasi hanya 2 kali, setelah itu tidak bisa mengajukan perbaikan lagi dan diblok. 

List siswa berwarna :

kuning > sudah pernah mengajukan 1 kali 


Post a Comment