Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
- Model Kurikulum Kesetaraan Gender SMA.
- SILABUS Akuntasi
- SILABUS Pend Jas Kes
- SILABUS SENI BUDAYA
- SILABUS Biologi
- SILABUS Sejarah
- SILABUS Fisika
- SILABUS Bahasa Ind
- Silabus PPKn
- SILABUS Sosiologi
- RPP Akuntansi
- RPP Pend Jas Kes
- RPP Seni Rupa
- RPP Sejarah
- RPP Biologi
- RPP Bahasa Ind
- RPP Sosiologi
- RPP Agama Islam
- Model Integrasi Kurikulum Kesetaraan Gender
- Kajian konsep-23.pdf 23c1. SILABUS agama Islam
Post a Comment