Kabar tak sedap tentunya bagi kawan-kawan pendidik yang saat ini telanjur memiliki linieritas mengajar berbeda dengan ketentuan dari Kemendikbud.
Pasalnya, pada tahun 2020 guru yang belum linear tidaklah boleh mengajar dan tentunya tidak mendapatkan sertifikasi. Benarkah?
==>> Kemendikbud News : Syarat Yang Harus Dipenuhi Guru Honorer Untuk Mendapatkan Insentif Lebih
Pemerintah hingga saat ini terus mendorong linierisasi guru untuk peningkatan kualitas pendidikan. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, pemerintah berharap ke depan kiprah guru dalam mengajar semakin profesional.
Maka dari itu, pemenrintah akan melakukan percepatan program linieritas dengan cara berikut;
Post a Comment