Ads (728x90)

Semakin banyaknya kasus kekerasan di dunia pendidikan pada 2016, MA (Mahkamah Agung) ikut berkomentar dalam masalah ini. Kekerasan tersebut bukan hanya terjadi pada siswa, melainkan juga pendidik.


Menurut MA, guru sebenarnya tidak bisa dipidanakan dengan beberapa alasan.


Menurut MA, guru sebenarnya tidak bisa dipidanakan dengan beberapa alasan. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.

Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. 



Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Post a Comment