Sepertinya kenaikan pangkat otomatis sekaligus tunjangan'nya ini menjadi buah bibir di dunia pendidikan. Selain membuat heboh karena memang jika aturan ini diterapkan maka PNS tidak repot dalam pengurusan pengusulan kenaikan pangkat.
Mencoba untuk mencari informasi, kami dapatkan dan kami lansir dari beberapa sumber, BKN telah mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat para pegawai negeri sipil. BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS Struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. "Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS)," kata Bima ketika ditemui usai pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta.
==>> Baca selengkapnya tentang kenaikan pangkat otomatis beserta mekanisme syarat kenaikan dan FORMULIR menurut BKN dibawah.
Post a Comment