Ads (728x90)

Saat-saat ini santer terdengar untuk menghapuskan penggunaan LKS (Lembar Kerja Siswa) di Sekolah-sekolah. Adapun informasi lainnya berkaitan dengan jam kerja guru yang akan mengalami peningkatan menjadi 8 jam.

Aturan Penghapusan Beberapa Jenis LKS
Ilustrasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merumuskan peraturan menteri untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) tentang penghapusan lembar kerja siswa (LKS). Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penilaian. Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam (19/10).

Ia menuturkan, kendati ada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah menggunakan LKS terbitan penerbit.

Lihat Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016

==>> DISINI <<==

Namun, regulasi tersebut hanya menantang para guru menyediakan dan menyusun materi pelajaran bagi siswa.

Peraturan menteri yang akan diterbitkan bersifat komprehensif. Menurut Nizam (20/10/2016), aturan baru ini, nantinya tidak hanya mengatur tentang LKS. Namun, juga terkait rencana penerapan Pendidikan Penguatan Karakter (PPK), guru 40 jam seminggu di sekolah.

Source: Republika

Post a Comment