Ads (728x90)

Berdasarkan usulan sekolah, Menpan RB mengeluarkan SK pengangkatan guru honorer menjadi PNS.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Muhammad Thamrin menegaskan kewenangan mempromosikan pengangkatan guru honorer menjadi PNS berawal dari masing masing sekolah. Hal itu dikatakannya terkait adanya tuntutan guru honorer di sejumlah daerah yang meminta kejelasan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke pemerintah pusat.

Berikut daftar daerah yang akan di usulkan.


"Untuk pengangkatan guru honorer menjadi PNS merupakan kewenangan dari Kementrian PAN-RB. Tapi melalui rekomendasi dari sekolah yang bersangkutan. Selama ini guru honorer telah mendapatkan tunjangan wiyata bhakti sebesar 15 persen yang disesuaikan dengan jumlah siswa dari masing-masing sekolah," katanya saat dihubungi, Minggu (23/10/2016).

Pengangkatan Honorer

Artinya, lanjut Thamrin, antara yang satu dengan yang lainnya belum tentu sama. Menurutnya, tunjangan itu diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan ke masing-masing sekolah. "Saat ini kami juga telah melakukan analisa jabatan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok," imbuhnya.

Thamrin menyebut, pihaknya telah memaparkan dan membuat data untuk di validasi. "Kami sedang melakukan verifikasi lagi, jika sudah rampung maka BKD akan mengusulkan ke Men PAN-RB," akunya. @sumber

Post a Comment