Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami.
Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Besaran tunjangan khusus bagi guru PNS dan guru bukan PNS yang telah disetarakan/inpassing adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi guru bukan PNS yang belum disetarakan/inpassing adalah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dikenakanPajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian yang dapat saya sampaikan semoga informasi ini berguna dan bermanfat untuk Bapak/Ibu Guru sekalian.
Post a Comment