Ads (728x90)

Alhamdulilah, pada kesempatan kali ini admin ingin berbagi informasi mengenai Surat Edaran Nomor 103/SE/2016 Tentang Nota Pencairan Dana (NPD) Biaya Operasional Sekolah (BOS) Triwulan IV Tahun Anggaran 2016.
Sekolah sebagai Unit Penyelenggara Belajar (UPB) yang memiliki kebutuhan pembiayaan atas terselenggaranya kegiatan belajar mengajar agar segera berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS sekolah untuk mengusulkan NPD BOS triwulan IV Tahun Anggaran 2016.
Mekanisme penyampaian NPD BOS triwulan IV dilakukan secara berjenjang dari sekolah disampaikan ke Tim Manajemen BOS Kota/Kabupaten paling lambat hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 dengan memberikan tembusan kepada Kasi Dinas Pendidikan kecamatan.
Sekolah menyerahkan berkas NPD BOS triwulan IV Tahun Anggaran 2016 ke Tim Manajemen BOS Kota/Kabupaten dengan menggunakan :
Surat Edaran Tentang Nota Pencairan Dana (NPD) BOS Triwulan IV Tahun Anggaran 2016
Surat Edaran Tentang Nota Pencairan Dana (NPD) BOS Triwulan IV Tahun Anggaran 2016

Tim Manajemen BOS Kota/Kabupaten menghimpun dan melakukan rekapitulasi NPD BOS triwulan IV Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing (sesuai daftar format terlampir).
Tim Manajemen BOS Kota/Kabupaten menyampaikan rekapitulasi NPD dan berkas usulan dari setiap jenjang sekolah (hard dan soft copy) paling lambat hari Jumat tanggal 28 oktober 2016 ke Bendahara BOS Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, lantai III Jl. Gatot Subroto Kav. 40-41 Jakarta Selatan

Amal JoinSite

untuk lebih jelas pada surat edaran ini silahkan rekan rekan unduh pada link dibawah ini yang sudah disediakan :
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai surat edaran ini silahkan dibagikan pada rekan rekan lainnya semoga bermanfaat.
Regards Pendidikan.
Bersumber : disdik.jakarta.go.id

Post a Comment