”Itu (penyetaraan mengajar) merupakan sebuah terobosan yang cukup baik dan selama ini memang kebijakan tersebut sudah sangat ditunggu oleh kalangan guru,” kata Ketua PGRI Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo.
Menurut dia, semestinya tidak hanya mengajar yang masuk hitungan untuk mencapai syarat minimal 24 jam dalam sepekan, tetapi juga kegiatan lain di sekolah yang dilakukan guru dan berkaitan dengan peserta didik.
Dia menjelaskan, tugas guru di sekolah tidak hanya mengajar di kelas, tetapi ada pula kegiatan lain yang tidak kalah pentingnya, seperti mengoreksi hasil ujian siswa, kegiatan administrasi, melatih kegiatan pramuka dan lain-lain.
Bahkan, lanjut dia, tidak jarang berbagai kegiatan di luar mengajar itu menyita banyak waktu, bahkan terpaksa harus dibawa ke rumah. ”Misalnya mengoreksi hasil ujian siswa. Kalau kegiatan itu dilakukan di sekolah, seringkali tidak ada waktu. Akibatnya terpaksa dilakukan di rumah,” ungkapnya.
Dia menambahkan, bila kegiatan seperti itu masuk dalam hitungan jam mengajar, maka mudah bagi guru untuk memenuhi syarat 24 jam mengajar. Mereka tidak perlu lagi harus mengajar di sekolah lain hanya sekedar untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Takdir menilai, sebenarnya aturan minimal 24 jam tersebut tidak adil bagi para guru yang mengajar mata pelajaran dengan jumlah jam pelajaran sedikit. ”Selama ini ada mata pelajaran yang jumlah jam pelajarannya hanya dua jam. Bagi guru yang mengajar mata pelajaran itu, tentu mereka akan kesulitan untuk memenuhi syarat minimal tersebut,” terang dia.
Oleh karena itu, kata dia, kalangan guru menyambut positif kebijakan yang diambil Kemendikbud yang akan merevisi aturan mengajar minimal 24 jam dalam sepekan. Apalagi sebenarnya para guru juga telah memenuhi tugas kerja sebagai PNS selama 37,5 jam dalam sepekan.
”Itu kebijakan yang bagus, apalagi tujuan akhirnya sama, yakni adanya peningkatan kualitas pendidikan. Jadi kebijakan yang diambil semestinya tidak semata-mata hanya mengejar syarat minimal mengajar 24 jam, tetapi juga kualitas,” ujar dia.
Terpisah Ketua Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyumas, Warmanto, menilai ketentuan syarat minimal mengajar 24 jam dalam sepekan perlu diubah, tetapi dihitung berdasarkan jumlah siswa yang dididik. Ketentuan ini, justru akan lebih adil, sebab tidak ada lagi guru yang diuntungkan maupun dirugikan,” tandasnya.
Sumber : suaramerdeka
Post a Comment